Rabu, 27 Oktober 2021

Bebaskan Perempuan dari Kekerasan



Kekerasan terhadap perempuan masih menjadi permasalahan yang serius dari tahun ke tahun, perempuan kerap kali menjadi korban tindakan kekerasan. Berdasarkan data dari CATAHU (Catatan Tahunan) pada tahun 2020 kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 299.911, angka ini menurun drastis di bandingkan tahun 2019 sebanyak 431.471 kasus. Dalam penurunan jumlah angka kasus kekerasan terhadap perempuan bukan karena menurunnya kasus kekerasan tersebut, tetapi dikarenakan kurangnya jumlah data yang dilaporkan.

Kasus kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah kasus KDRT/RP (kekerasan dalam rumah tangga/ ranah personal) kasus ini mencapai angka 11.105 kasus dengan persentase 75%. Kasus dari ranah personal paling banyak di laporkan dan kasus tersebut tidak sedikit terjadi adanya kekerasan seksual. Pada kasus KDRT/RP kekerasan yang sering dilakukan adalah kekerasan fisik dengan presentase 43% yakni sebanyak 4.783 kasus. Selain itu kasus kekerasan seksual yang terjadi dengan presentase 25% atau sebanyak 2.807 kasus.

Dalam ranah publik dan komunitas tercatat 3.602 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 58% kekerasan pada perempuan di ranah publik dan komunitas ialah kekerasan seksual. Jumlah kasus pencabulan sebanyak 531 kasus, lalu kasus perkosaan sebanyak 751 kasus dan pelecehan seksual sebanyak 520 kasus. Selain itu, kasus persetubuhan sebanyak 176 kasus dan sisanya adalah kasus percobaan pemerkosaan.

Dalam catatan tahunan untuk kekerasan dalam ranah rumah tangga atau relasi personal selalu sama seperti tahun sebelumnya. Dalam kekerasan terhadap istri atau KTI dengan presentase 59% atau sebanyak 6.555 kasus, lalu kekerasan terhadap anak perempuan dengan presentase 21% yakni sebanyak 2.341 kasus. Kasus kekerasan terhadap anak perempuan terjadi peningkatan di banding tahun 2018.

Dari kesimpulan data tersebut digambarkan beragam kekerasan yang terjadi terhadap perempuan. Dalam beberapa kasus perlu adanya perhatian, misalnya kasus inses yang dimana pelakunya adalah ayah kandung, paman, ayah tiri, atau ayah angkat. Selain itu, meningkatnya kasus KBGO di tahun ini meningkat sebanyak 300% dari angka 97 kasus menjadi sebanyak 281 kasus.

Hal ini semua tidak terlepas dari budaya patriarki yang menganggap bahwa perempuan adalah makhluk yang lemah sehingga perempuan kerap kali mendapat perlakuan kasar dan perlakuan yang tidak menyenangkan. Baik itu dalam hubungan pasangan, keluarga maupun kerabat. 

Perempuan selalu menjadi korban atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki, berdasarkan laporan mengenai catatan tahunan ini menjadi cermin bahwa banyaknya angka kasus dari kekerasan perempuan ini masih banyak terjadi, sehingga hal ini menjadi permasalahan utama yang seharusnya kita benahi.

Penulis memberikan saran kepada pembaca jika mengalami tindakan kekerasan, agar segera melapor kepada pihak yang berwajib, atau ketika melihat kekerasan terhadap perempuan bantulah ia untuk melapor, karena kerap kali korban tidak ingin atau merasa malu ketika dirinya melaporkan atas kekerasan yang menimpa dirinya. Selain itu, hindari menyelesaikan masalah menggunakan kekerasan, hentikan kekerasan pada perempuan karena perempuan berhak merasa nyaman dan aman.  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar